Jumat, 17 Mei 2013

Tugas Etnografi Kriminologi



A.  LATAR BELAKANG


       Pengertian Kawin kontrak disebut juga Kawin Mut’ah atau kawin wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh hanya untuk main-main. Sedang jumlah wanita yang di-Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq dan habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si-wanita boleh masih perawan atau sudah janda.

          Kawin Kontrak adalah  pernikahan dengan waktu batas tertentu, yang dilakoni oleh sebagian masyarakat dalam bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip Islam. Kawin Kontrak itu  hubungan pernikahan yang disepakati, dan berlangsung dalam batas waktu tertentu. Dalam konteks hanya untuk pemenuhan kebutuhan biologis dan berakhir dalam waktu yang telah disepakati, maka hal ini tidak dibolehkan dalam ajaran Islam.


Setelah Kota Bandung memilki sebutan sebagai kota wisata sex (kompasiana.com) kini ada sebuah kota kecil masih di Jawa Barat telah memiliki sebutan yang tak kalah hebohnya dengan kota Bandung, yaitu kota Cisarua Puncak, Bogor mendapat sebutan sebagai Kota Kawin Kontrak. Sebutan tersebut kini semakin melekat di telinga, bahkan telah meyebar ke penjuru dunia, kalau kota kecil Cisarua Puncak, Bogor sebagai pusat wisata yang menjajakan paket wisata Kawin Kontrak. Tentunya hal ini dapat menjadi kajian bagi pemerintah khususnya kementrian Pariwisata.


Selain alamnya yang indah dan berhawa sejuk, kawasan Puncak memang menyimpan fenomena unik terkait kawin mut’ah alias kawin kontrak. Antara Juli hingga September, vila di Warung Kaleng, Desa Tugu, Cisarua, dipenuhi para turis mancanegara asal Timur Tengah dan sejumlah warga negara Eropa. Kawin kontrak itu berlangsung, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Mei dan Juni merupakan musim kawin kontrak karena para turis asal Timur Tengah, terutama dari Arab Saudi, Irak, dan Iran, berlibur ke kawasan Puncak, Jawa Barat. Mereka biasanya menghabiskan waktu liburan di kawasan tersebut hingga tiga bulan ke depan. Selama musim liburan itu, para turis tersebut tinggal di sejumlah hotel dan wisma di daerah Tugu Selatan dan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Karena terjadi setiap tahun, warga setempat kerap menyebutnya sebagai “musim Arab”. Mereka selama ini tinggal di daerah Warung Kaleng, Tugu Utara. Di sini juga terdapat wilayah yang dinamakan perkampungan Arab.


Khusus di kawasan Warung Kaleng atau orang Arab menyebutnya dengan istilah "jabal" (gunung dalam bahasa Arab), selain sejuk, pria Arab memilih tempat tersebut karena memang terkenalnya sebagai tempat kawin kontrak dengan wanitanya yang juga terkenal cantik. Kedatangan para wisatawan Arab itu pun kini sudah sangat terorganisasi. Turun dari Bandara Soekarno-Hatta, dihadapan para sopir taksi, mereka tinggal menyebut kata jabal (bahasa arab), dan sampailah mereka di Warung Kaleng. Kini hampir 90 persennya penghuni, Warung Kaleng adalah warga Arab. Begitu juga dengan bahasa sehari-hari di daerah itu. Bahkan seluruh fasilitas, baik vila, wartel, travel, toko disana bertuliskan bahasa Arab (lampungpost.com).


B.  PENJELASAN

            Budaya masyarakat Indonesia sekarang ini sudah sangat berubah dari yang dahulu. Kesopanan, adat istiadat, tutur bahasa, dan adab-adab yang lain menjadi hal yang tidak penting lagi untuk dilakukan. Kebudayaan Indonesia menjadi hilang arah tak menentu, luntur akibat masyarakat Indonesia tak bisa lagi mensortir budaya-budaya asing yang masuk.

          Budaya di daerah Cisarua Puncak Bogor dahulunya tak kelam seperti sekarang, karena adat istiadat sunda sangat terkenal dengan penuh ramah tamah, keseganan, dan religi yang sangat kental. Akibat wisata puncak Bogor yang sangat ramai setiap weekend, membuat wisata ini dipenuhi dengan para wisatawan dari dalam dan luar kota, bahkan para turis mancanegara. Maka dari itu budaya para turis mulai menggeser budaya Sunda sedikit demi sedikit.

          Sebagai contoh budaya dalam berpakaian, kini telah berubah drastis, karena budaya “gaul / ngetrend” menjadi kiblat para anak muda jaman sekarang. Sehingga perlahan-lahan menggeser norma, adat, dan kebiasaan orang pada jaman dulu. Seperti budaya “Kawin Kontrak” yang sedang marak-maraknya terjadi.  

Kawin Kontrak yang ada di Cisarua Puncak adalah budaya baru yang hadir di masyarakat yang mana merupakan sebuah kebiasaan yang terus-menerus dilakukan sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang pada akhirnya menjadi sebuah kebudayaan. Adanya sebuah trend baru dimasyarakat yang tanpa kita sadari, telah menjadi sebuah kebiasaan atau mungkin telah menjadi budaya yang dapat dilakukan setiap waktu.

Jika kebiasaan yang terjadi di Cisarua Puncak, Bogor terjadi terus menerus, hingga akhirnya orang-orang disekitarnya menerima dan akhirnya menjadi rutinitas sehari-hari maka akan lahirlah sebuah kebudayaan baru di negeri ini, yaitu Budaya Kawin Kontrak. Yang pada akhirnya kebudayaan tersebut tidak lagi menjadi barang haram, semua orang akan mengatakan biarlah itu berlangsung, toh semua itu telah menjadi kebiasaan kita juga.

          Tatanan budaya Indonesia kini menjadi hal yang sangat rentan akan hilang atau tergeser. Mengapa tidak, karena zaman sekarang sudah banyak budaya-budaya baru yang bermunculan. Kawin kontrak pun perlahan-lahan mulai diterima oleh masyarakat, dan akhirnya menjadi budaya yang terbiasa orang melakukannya. Sudah tidak asing lagi jika masyarakatpun mulai menikmati juga kebudayaan ini.


C.  UNSUR KEJAHATAN YANG MUNCUL

Gaya baru dalam menjajakan kepuasan sexualitas yang lahir didaerah Cisarua Puncak Bogor dilakoni oleh masyarakat yang ternyata bukan asli dari daerah Cisarua. Malahan dari luar kota seperti, Bandung, Jakarta, dan masih banyak lagi para pendatang-pendatang dari luar daerah. Pada umumnya para pelaku kawin kontrak berumur 17 sampai 35, baik itu masih perawan atau janda. Banyak faktor yang melatarbelakangi mereka melakukan kawin kontrak, seperti faktor ekonomi, lingkungan, trauma atau kekecewaan terhadap pria yang berakibat si pelaku anti terhadap pria asli Indonesia.

Budaya kawin kontrak ini sudah berlangsung belasan tahun,  perilaku kawin kontrak dengan berzina sangat tipis perbedaannya dan tidak ada substansi apa-apa selain pemenuhan kebutuhan biologis semata. Hal ini sangat jauh dari ajaran Islam, begitu juga dengan peraturan hukum yang diterapkan di Negara Indonesia Munculnya draf RUU Peradilan Agama bidang Perkawinan yang antara lain melarang nikah siri alias pernikahan tanpa kehadiran pejabat resmi pernikahan dan kawin kontrak, membuat para pelaku kawin kontrak berang sehingga melakukan unjuk rasa. Pasal 144 menyebutkan, pelaku kawin kontrak diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dan perkawinannya batal demi hukum.

Kalau dipandang dari sudut moral, atau dari  definisi kawin memang kawin kontrak ini tidak benar dan tidak sesuai lebih banyak  kesan  buruk  yang  berlaku daripada kesan baiknya. Hanya saja para penjajak sex menghalalkan perbuatan ini dengan berbagai macam alasan. Para wisatawan asing inipun berkelak tidak ingin  mencari atau memakai seorang pelacur, padahal wanita-wanita yang menjalani kawin kontrak tersebut juga berganti-ganti pasangan setiap saat. Hanya saja mereka memakai sistem yang berbeda dan sudah terorganisir ketimbang seorang pelacur yang kebanyakan berdiri dipinggir jalan.

Berbagai faktor pencetus lahirnya budaya Kawin Kontrak menjadi alasan untuk membenarkan kegiatan ini. Namun, tak sedikit para pelaku Kawin Kontrak berasal dari coba-coba hingga akhirnya ketagihan untuk melakukannya terus-menerus karena terlena dengan keuntungan melakukan Kawin Kontrak. Tetapi, ada juga yang mencoba untuk lepas dari para “germo” Kawin Kontrak karena sering disiksa oleh suami kontraknya.

Faktor ekonomi, himpitan tekanan dari kemiskinan membuat mereka menjual diri. Lingkungan masyarakat yang serta merta mendukung Kawin Kontrak, membuat  kontrol sosial menjadi tak berfungsi. Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membuat para wanita menjadi trauma untuk menikah lagi, sehingga muncul rasa kekecewaan terhadap para pria. Semua itu merupakan pemicu-pemicu lahirnya Budaya Kawin Kontrak.

D.  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BUDAYA KAWIN KONTRAK

Kawin kontrak bagi sebagian orang terdengar halal, padahal dibalik itu sangat banyak mudharatnya. Apalagi jika diikuti dengan rasa nafsu belaka demi memenuhi kebutuhan biologis yang hanya sesaat. Dampak negatif dari adanya kawin kontrak adalah bisa terjangkit penyakit seks yang menular seperti HIV/AIDS, ruginya kaum perempuan, dan melebarnya kawasan maksiat serta mencakup anak-anak dibawah umur. Sedangkan dampak positifnya hanya untuk masyarakat setempat .

Kalau sudah begini perempuan  yang menjadi korban, dan ketiadaan akan perlindungan dari hukum akibat Kawin Kontrak yang membuat para perempuan ini tidak tahu untuk berlindung atau bahkan melapor dimana. Apalagi pemerintah setempat ikut serta melindungi perbuatan maksiat ini, karena mereka juga mendapat imbalan dari para “germo”. Akibat bobroknya moral bangsa, kebudayaan Indonesia yang dahulu kini hanya menjadi kenangan, yang mungkin tidak bisa dikembalikan lagi seperti dahulu. Apabila pemerintah tegas, pasti wisata Kawin Kontrak ini lama-kelamaan akan hilang walaupun jika dilihat mungkin akan susah untuk dibasmi sekaligus.

Setidaknya Budaya Kawin Kontrak ini akan terkikis dengan adanya peraturan-peraturan yang tegas yang dijalankan oleh aparat pemerintah. Begitu juga masyarakat setempat disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Sosial setempat, agar pemikiran-pemikiran mereka tentang keuntungan Kawin Kontrak hilang dengan memberitahukan kepada mereka apa saja dampak positif dan negatifnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar