Jumat, 17 Mei 2013

Pembahasan Tentang KDRT Kriminologi !


PEMBAHASAN

Sepanjang tahun 2006 angka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia dipastikan meningkat dibandingkan dengan tahun 2005. Temuan ini tentu saja cukup mengejutkan, mengingat telah diratifikasikannya UU No 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Komnas Perempuan dan Yayasan Mitra Perempuan melaporkan hasil penelitian mereka tentang kondisi KDRT di Indonesia. Komnas perempuan mencatat jumlah sejak tahun 2001 terdapat 3.169 kasus KDRT. Jumlah itu meningkat 61% pada tahun 2002 (5.163 kasus). Pada 2003, kasus meningkat 66% menjadi 7.787 kasus, lalu 2004 meningkat 56% (14.020) dan 2005 meningkat 69% (20.391 kasus). Pada 2006 penambahan diperkirakan 70%. Mitra Perempuan mencatat perempuan yang mengalami kekerasan psikis menduduki urutan pertama kekerasan dalam rumah tangga. Urutan selanjutnya, perempuan yang mengalami kekerasan fisik sebanyak 63,99 persen, perempuan yang ditelantarkan ekonominya sebanyak 63,69 persen, kekerasan seksual sebanyak 30,95 persen.
            Menurut Purnianti (Kriminolog UI dan anggota Mitra Perempuan) korban kekerasan yang mengalami kekerasan fisik, kemungkinan mengalami gangguan psikis. Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa 9 dari 10 perempuan yang mengalami kekerasan fisik mengalami gangguan mental. Mitra Perempuan juga mengungkapkan, pelaku kekerasan dalam rumah   tangga itu sebagian besar dilakukan suami atau mantan suami, yakni mencapai 79,76 persen. Sedangkan 4,95 persen perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak di bawah umur atau 18 tahun ke bawah (Kompas, 26 Desember 2006). Hampir 52% pelaku adalah suami, 23% karena tekanan ekonomi, sisanya karena pertengkaran, pemabok dan pelaku narapidana. Rekomendasi yang diberikan Mitra perempuan antara lain adalah penyadaran dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa KDRT bukanlah sekedar persoalan internal rumah tangga, tetapi adalah perilaku kriminal dan harus diadukan ke polisi. Selain itu perlu dilakukan pendidikan publik mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan pendidikan itu difokuskan pada perempuan. Kasus Kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang disebabkan oleh berbagai hal yang berkait erat satu sama lainnya. Musdah Mulia dalam Muslimah Reformis (Mizan, 2004) berpendapat tentang akar masalah kekerasan terhadap perempuan.
            Pertama, ketimpangan gender. Laki-laki dianggap sebagai makhluk superior, lebih cakap dan lebih hebat dari pada perempuan yang dianggap makhluk inferior, lemah, kelas dua. Ketidakseimbangan relasi kekuasaan inilah yang menyebabkan perempuan kerap tidak berdaya dihadapan laki-laki.
            Kedua, penegakan hukum yang lemah. Meskipun berbagai peraturan telah dibuat, salah satu contohnya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun dalam praktiknya belum bisa menekan angka kekerasan dalam rumah tangga. UU KDRT memiliki kelemahan di tingkat pelaksanaan karena kurang adanya sosialisi ke seluruh lapisan masyarakat bawah.
            Ketiga, dominasi nilai-nilai patriarkhi. Konstruk budaya masyarakat melalui sistem sosial, ekonomi, dan politik yang berlaku secara alamiah dan didukung dengan penilaian agama dan hukum adat yang memberikan otoritas lebih kepada laki-laki daripada perempuan mengakibatkan perempuan terpinggirkan dan menjadi objek kekerasan kaum laki-laki.

KESIMPULAN DAN SARAN

            Sekali lagi, kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan kompleks yang diakibatkan ketimpangan gender, hukum yang lemah dan budaya patriarkhi. Untuk mengatasinya butuh kesepakatan dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat, kaum intelektual, praktisi, akademisi, budayawan dan agamawan agar menempatkan kasus KDRT sebagai musuh bersama. Butuh kesepakatan bahwa kekerasan apa pun bentuknya, termasuk KDRT merupakan kejahatan hak asasi manusia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan ketuhanan.

            Semoga dalam momentum hari wanita internasional ini dapat memberikan penyadaran bagi kita bersama untuk selalu menyuarakan hak-hak kaum wanita tanpa memandang suku, agama, ras, dan aliran. Sudah saatnya mereka kita diberikan posisi yang setara, adil dan manusiawi sehingga mereka benar-benar bebas dari belenggu kekerasan.





Kasus Mutilasi Kriminologi, ANALISA


Aulia Dita Ayu
NPM : 097510159
Senin, 12 Desember 2011

          Kasus mutilasi dari kacamata Kriminologi sebagai berikut : Kejahatan Mutilasi adalah jenis kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan iya juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya. Dan mutilasi merupakan suatu kejahatan kekerasan (Violent crime), yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban secara fisik, baik dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun Institusional. Erlangga Masdiana menjelaskan, kasus maraknya pembunuhan disertai mutilasi  adalah salah satu indikasi terjadinya proses peniruan (kemasan kejahatan) melalui media massa. Proses peniruan tersebut merujuk pula pada teori sosiolog asal Perancis, Gabriel Tarde, yang menyebut perilaku dalam masyarakat akan selalu saling tiru, tak terkecuali dalam hal perilaku kriminalitas. Dalam proses peniruan itulah media massa malah berperan sebagai fasilitator.


          Kasus mutilasi dari kacamata psikologi sebagai berikut : Menurut teori psikoanalisis, tidak terpecahkannya konflik yang dihasilkan dalam trauma sejak masa kanak-kanak mengakibatkan ketidakteraturan kepribadian (mentaly disorder) dan tingkah laku agresif kepada seseorang. Apabila berbicara masalah perilaku yang agresif, kita tidak bisa lepas dari teori Freud, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai dua insting dasar: insting seksual dan insting agresif.
Insting seksual atau libido adalah insting yang mendorong manusia untuk mempertahankan hidup, mempertahankan jenis, dan melanjutkan keturunannya. Adapun insting agresif adalah insting yang mendorong manusia untuk menghancurkan manusia lain (Nitibaskara,1999).

Tugas Etnografi Kriminologi



A.  LATAR BELAKANG


       Pengertian Kawin kontrak disebut juga Kawin Mut’ah atau kawin wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh hanya untuk main-main. Sedang jumlah wanita yang di-Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq dan habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si-wanita boleh masih perawan atau sudah janda.

          Kawin Kontrak adalah  pernikahan dengan waktu batas tertentu, yang dilakoni oleh sebagian masyarakat dalam bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip Islam. Kawin Kontrak itu  hubungan pernikahan yang disepakati, dan berlangsung dalam batas waktu tertentu. Dalam konteks hanya untuk pemenuhan kebutuhan biologis dan berakhir dalam waktu yang telah disepakati, maka hal ini tidak dibolehkan dalam ajaran Islam.


Setelah Kota Bandung memilki sebutan sebagai kota wisata sex (kompasiana.com) kini ada sebuah kota kecil masih di Jawa Barat telah memiliki sebutan yang tak kalah hebohnya dengan kota Bandung, yaitu kota Cisarua Puncak, Bogor mendapat sebutan sebagai Kota Kawin Kontrak. Sebutan tersebut kini semakin melekat di telinga, bahkan telah meyebar ke penjuru dunia, kalau kota kecil Cisarua Puncak, Bogor sebagai pusat wisata yang menjajakan paket wisata Kawin Kontrak. Tentunya hal ini dapat menjadi kajian bagi pemerintah khususnya kementrian Pariwisata.


Selain alamnya yang indah dan berhawa sejuk, kawasan Puncak memang menyimpan fenomena unik terkait kawin mut’ah alias kawin kontrak. Antara Juli hingga September, vila di Warung Kaleng, Desa Tugu, Cisarua, dipenuhi para turis mancanegara asal Timur Tengah dan sejumlah warga negara Eropa. Kawin kontrak itu berlangsung, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Mei dan Juni merupakan musim kawin kontrak karena para turis asal Timur Tengah, terutama dari Arab Saudi, Irak, dan Iran, berlibur ke kawasan Puncak, Jawa Barat. Mereka biasanya menghabiskan waktu liburan di kawasan tersebut hingga tiga bulan ke depan. Selama musim liburan itu, para turis tersebut tinggal di sejumlah hotel dan wisma di daerah Tugu Selatan dan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Karena terjadi setiap tahun, warga setempat kerap menyebutnya sebagai “musim Arab”. Mereka selama ini tinggal di daerah Warung Kaleng, Tugu Utara. Di sini juga terdapat wilayah yang dinamakan perkampungan Arab.


Khusus di kawasan Warung Kaleng atau orang Arab menyebutnya dengan istilah "jabal" (gunung dalam bahasa Arab), selain sejuk, pria Arab memilih tempat tersebut karena memang terkenalnya sebagai tempat kawin kontrak dengan wanitanya yang juga terkenal cantik. Kedatangan para wisatawan Arab itu pun kini sudah sangat terorganisasi. Turun dari Bandara Soekarno-Hatta, dihadapan para sopir taksi, mereka tinggal menyebut kata “jabal” (bahasa arab), dan sampailah mereka di Warung Kaleng. Kini hampir 90 persennya penghuni, Warung Kaleng adalah warga Arab. Begitu juga dengan bahasa sehari-hari di daerah itu. Bahkan seluruh fasilitas, baik vila, wartel, travel, toko disana bertuliskan bahasa Arab (lampungpost.com).


B.  PENJELASAN

            Budaya masyarakat Indonesia sekarang ini sudah sangat berubah dari yang dahulu. Kesopanan, adat istiadat, tutur bahasa, dan adab-adab yang lain menjadi hal yang tidak penting lagi untuk dilakukan. Kebudayaan Indonesia menjadi hilang arah tak menentu, luntur akibat masyarakat Indonesia tak bisa lagi mensortir budaya-budaya asing yang masuk.

          Budaya di daerah Cisarua Puncak Bogor dahulunya tak kelam seperti sekarang, karena adat istiadat sunda sangat terkenal dengan penuh ramah tamah, keseganan, dan religi yang sangat kental. Akibat wisata puncak Bogor yang sangat ramai setiap weekend, membuat wisata ini dipenuhi dengan para wisatawan dari dalam dan luar kota, bahkan para turis mancanegara. Maka dari itu budaya para turis mulai menggeser budaya Sunda sedikit demi sedikit.

          Sebagai contoh budaya dalam berpakaian, kini telah berubah drastis, karena budaya “gaul / ngetrend” menjadi kiblat para anak muda jaman sekarang. Sehingga perlahan-lahan menggeser norma, adat, dan kebiasaan orang pada jaman dulu. Seperti budaya “Kawin Kontrak” yang sedang marak-maraknya terjadi.  

Kawin Kontrak yang ada di Cisarua Puncak adalah budaya baru yang hadir di masyarakat yang mana merupakan sebuah kebiasaan yang terus-menerus dilakukan sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang pada akhirnya menjadi sebuah kebudayaan. Adanya sebuah trend baru dimasyarakat yang tanpa kita sadari, telah menjadi sebuah kebiasaan atau mungkin telah menjadi budaya yang dapat dilakukan setiap waktu.

Jika kebiasaan yang terjadi di Cisarua Puncak, Bogor terjadi terus menerus, hingga akhirnya orang-orang disekitarnya menerima dan akhirnya menjadi rutinitas sehari-hari maka akan lahirlah sebuah kebudayaan baru di negeri ini, yaitu Budaya Kawin Kontrak. Yang pada akhirnya kebudayaan tersebut tidak lagi menjadi barang haram, semua orang akan mengatakan biarlah itu berlangsung, toh semua itu telah menjadi kebiasaan kita juga.

          Tatanan budaya Indonesia kini menjadi hal yang sangat rentan akan hilang atau tergeser. Mengapa tidak, karena zaman sekarang sudah banyak budaya-budaya baru yang bermunculan. Kawin kontrak pun perlahan-lahan mulai diterima oleh masyarakat, dan akhirnya menjadi budaya yang terbiasa orang melakukannya. Sudah tidak asing lagi jika masyarakatpun mulai menikmati juga kebudayaan ini.


C.  UNSUR KEJAHATAN YANG MUNCUL

Gaya baru dalam menjajakan kepuasan sexualitas yang lahir didaerah Cisarua Puncak Bogor dilakoni oleh masyarakat yang ternyata bukan asli dari daerah Cisarua. Malahan dari luar kota seperti, Bandung, Jakarta, dan masih banyak lagi para pendatang-pendatang dari luar daerah. Pada umumnya para pelaku kawin kontrak berumur 17 sampai 35, baik itu masih perawan atau janda. Banyak faktor yang melatarbelakangi mereka melakukan kawin kontrak, seperti faktor ekonomi, lingkungan, trauma atau kekecewaan terhadap pria yang berakibat si pelaku anti terhadap pria asli Indonesia.

Budaya kawin kontrak ini sudah berlangsung belasan tahun,  perilaku kawin kontrak dengan berzina sangat tipis perbedaannya dan tidak ada substansi apa-apa selain pemenuhan kebutuhan biologis semata. Hal ini sangat jauh dari ajaran Islam, begitu juga dengan peraturan hukum yang diterapkan di Negara Indonesia Munculnya draf RUU Peradilan Agama bidang Perkawinan yang antara lain melarang nikah siri alias pernikahan tanpa kehadiran pejabat resmi pernikahan dan kawin kontrak, membuat para pelaku kawin kontrak berang sehingga melakukan unjuk rasa. Pasal 144 menyebutkan, pelaku kawin kontrak diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dan perkawinannya batal demi hukum.

Kalau dipandang dari sudut moral, atau dari  definisi kawin memang kawin kontrak ini tidak benar dan tidak sesuai lebih banyak  kesan  buruk  yang  berlaku daripada kesan baiknya. Hanya saja para penjajak sex menghalalkan perbuatan ini dengan berbagai macam alasan. Para wisatawan asing inipun berkelak tidak ingin  mencari atau memakai seorang pelacur, padahal wanita-wanita yang menjalani kawin kontrak tersebut juga berganti-ganti pasangan setiap saat. Hanya saja mereka memakai sistem yang berbeda dan sudah terorganisir ketimbang seorang pelacur yang kebanyakan berdiri dipinggir jalan.

Berbagai faktor pencetus lahirnya budaya Kawin Kontrak menjadi alasan untuk membenarkan kegiatan ini. Namun, tak sedikit para pelaku Kawin Kontrak berasal dari coba-coba hingga akhirnya ketagihan untuk melakukannya terus-menerus karena terlena dengan keuntungan melakukan Kawin Kontrak. Tetapi, ada juga yang mencoba untuk lepas dari para “germo” Kawin Kontrak karena sering disiksa oleh suami kontraknya.

Faktor ekonomi, himpitan tekanan dari kemiskinan membuat mereka menjual diri. Lingkungan masyarakat yang serta merta mendukung Kawin Kontrak, membuat  kontrol sosial menjadi tak berfungsi. Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membuat para wanita menjadi trauma untuk menikah lagi, sehingga muncul rasa kekecewaan terhadap para pria. Semua itu merupakan pemicu-pemicu lahirnya Budaya Kawin Kontrak.

D.  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BUDAYA KAWIN KONTRAK

Kawin kontrak bagi sebagian orang terdengar halal, padahal dibalik itu sangat banyak mudharatnya. Apalagi jika diikuti dengan rasa nafsu belaka demi memenuhi kebutuhan biologis yang hanya sesaat. Dampak negatif dari adanya kawin kontrak adalah bisa terjangkit penyakit seks yang menular seperti HIV/AIDS, ruginya kaum perempuan, dan melebarnya kawasan maksiat serta mencakup anak-anak dibawah umur. Sedangkan dampak positifnya hanya untuk masyarakat setempat .

Kalau sudah begini perempuan  yang menjadi korban, dan ketiadaan akan perlindungan dari hukum akibat Kawin Kontrak yang membuat para perempuan ini tidak tahu untuk berlindung atau bahkan melapor dimana. Apalagi pemerintah setempat ikut serta melindungi perbuatan maksiat ini, karena mereka juga mendapat imbalan dari para “germo”. Akibat bobroknya moral bangsa, kebudayaan Indonesia yang dahulu kini hanya menjadi kenangan, yang mungkin tidak bisa dikembalikan lagi seperti dahulu. Apabila pemerintah tegas, pasti wisata Kawin Kontrak ini lama-kelamaan akan hilang walaupun jika dilihat mungkin akan susah untuk dibasmi sekaligus.

Setidaknya Budaya Kawin Kontrak ini akan terkikis dengan adanya peraturan-peraturan yang tegas yang dijalankan oleh aparat pemerintah. Begitu juga masyarakat setempat disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Sosial setempat, agar pemikiran-pemikiran mereka tentang keuntungan Kawin Kontrak hilang dengan memberitahukan kepada mereka apa saja dampak positif dan negatifnya.





10 KUNCI SUKSES SESEORANG DALAM MEMIMPIN


1.     Mampu & lancar dalam berkomunikasi & berinteraksi secara verbal maupun Non-Verbal terhadap siapapun.
2.     Mampu melakukan perubahan, pembaharuan, & penyempurnaan dalam organisasi.
3.     Menarapkan pola efektivitas dalam organisasi dengan mekanisme sehingga muncullah pola perilaku yang positif, inovatif, & efisien. Khususnya metode & kebutuhan perilaku.
4.     Seorang pemimpin yang mempunyai motivasi tinggi dapat memproyeksikan motivasinya tersebut pada bawahannya sehingga ia dapat menjadi motivator di dalam ruang lingkup organisasinya.
5.     Seorang pemimpin harus cenderung bersifat terbuka & transparan dalam melakukan segala hal apapun itu yg akan menjadi kepentingan untuk bersama. Agar bawahannya mendapatkan kenyamanan & menaruh kepercayaan pada pemimpinnya.
6.     Seorang pemimpin harus mempunyai sikap berjiwa besar & harus siap menerima kritikan positif maupun negatif  dari bawahannya, agar ia dapat mengkoreksi diri & melakukan perubahan serta memanage ulang organisasi yang ia pimpin.
7.     Seorang pemimpin harus berpandangan objektif, tidak memihak & harus merasa yakin bahwa setiap anggota memperoleh perhatian yang sama atau wajar dan layak untuk setiap anggota lainnya.
8.     Pemimpin harus mempunyai keseimbangan & pengendalian diri terutama pada dirinya sendiri. Dia harus bisa menahan diri & tidak menonjolkan dirinya, mendominasi pembicaraan, mengemukakan pendapat pribadi secara berlebihan. Agar kelompoknya dapat mempunyai perasaan antusias serta kepercayaan terhadap pemimpinnya.
9.     Seorang pemimpin haryus mempunyai kesanggupan menganalisis & dapat memperjelas masalah-masalah yang muncul dalam suatu forum diskusi.
10. Seorang pemimpin harus cerdik & sabar dalam mengatasi masalah seseorang tanpa harus menyinggungnya, serta diplomatis & tegas setiap saat bila ia diperlukan.

Kamis, 16 Mei 2013

CITA-CITA


Pengen punya villa impian seperti ini, dengan keadaan keluarga yang bahagia, punya 1 anak laki-laki yg sholeh, dan 1 anak perempuan yang sholehah dan suami setia, beriman yang bisa mendampingi sehidup semati.. Keluarga yang selalu diberkahi dan dirahmati Allah SWT.. AMIN :)

Jumat, 29 April 2011

Hubung kait antara 9 Teori Sutherland dgn kasus" kejahatan

Analisa Kasus
“Perampok Tebas Leher Pedagang Emas”

1.      Tingkah laku jahat tidak diwariskan secara biologis.
ð  Perspektifnya, pelaku kejahatan / perampok. Dimana melakukan aksi perampokan tersebut dikarenakan adanya niat. Artinya, karena adanya dorongan yang efektif antara si pelaku dengan lingkungan sendiri. Hal ini mengakibatkan pelaku berhasil menguasai situasi pada saat aksi perampokan terjadi. Jadi, pelaku melakukan tindakan perampokan ini disebabkan karena adanya faktor lingkungan yang sudah terkondisi. Bukan karena adanya faktor genetik maupun biologis, melainkan karena adanya niat dari pelaku.

2.      Tingkah laku jahat dipelajari dalam suatu interaksi melalui proses komunikasi baik verbal, isyarat maupun sikap.
ð  Analoginya, disini pelaku berhasil membawa hasil perampokannya yaitu emas korban seberat 250-750 gram. Informasi yang di dapat dari pihak yang terkait, bahwa perampokan yang terjadi dilakukan oleh enam orang pelaku dengan menggunakan tiga unit motor. Perbuatan perampokan ini terjadi karena adanya interaksi satu sama lain oleh para pelaku yang berjumlah enam orang yang sudah lama direncanakan. Sedangkan Haji Tamsir (korban) sudah lama menjadi target dari para pelaku. Pada saat aksi perampokan itu terjadi Haji Tamsir tidak bisa memberikan perlawanan, karena mereka berjumlah enam orang dengan membawa senjata celurit serta peluru tajam. Dan aksi itu terjadi pada saat korban berada di dalam angkutan umum. Sebelumnya si pelaku sudah melakukan komunikasi dengan pelaku lainnya agar rencananya tak gagal. Ternyata pelaku perampokan sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap korban.


3.      Interaksi untuk belajar terjadi dalam kelompok yang intim.
ð  Artinya, para pelaku melakukan aksi perampokan tersebut  karena memang pada dasarnya mereka sudah sering berinteraksi satu sama lain dalam kelompok yang intim tentang aksi perampokan yang sudah mereka rencanakan sejak lama. Begitu juga dengan target, kondisi, waktu dan lingkungan sekitar. Sehingga mereka tak mau gagal dalam aksinya kali ini, agar lebih waspada bahkan mereka tak tanggung-tanggung membawa senjata celurit dan peluru tajam.

4.      Yang dipelajari termasuk teknik/cara melakukan kejahatan, petunjuk atau arah khusus dari motif, dorongan, rasionalisasi dan sikap.
ð  Pada saat aksi berlangsung  para pelaku berinteraksi melalui cara yang lebih intensif. Artinya, mereka sebelumnya melakukan pengintaian terhadap si korban. Akibatnya korban pun mengalami luka parah pada leher bagian belakang dan pergelangan tangan kirinya.  Luka ini disebabkan sabetan senjata celurit dari kawanan perampok yang saat itu korban sedang menumpang di angkutan umum. Tekniknya, si pelaku memang sudah berencana dengan arah yang lebih khusus dengan dorongan dan motif, rasional serta sikap yang sudah mendasar dan mendukung aksi pelaku terhadap si korban, Haji Tamsir.

5.      Petunjuk atau arah khusus dari motif dan dorongan dipelajari dari definisi-definisi hukum yang mendukung dan yang tidak mendukung tingkah laku jahat.
ð  Pengertiannya, motif dari kasus ini memang selalu dengan aksi-aksi yang ekstreme. Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali dimensi-dimensi kasus kejahatan yang selalu terjadi. Oleh sebab itu, pelanggaran-pelanggaran yang melanggar hukum kerap kali terjadi karena situasional lingkungan yang mendukung. Akibatnya, para pelaku kejahatan selalu lurus dengan niatnya untuk melakukan tindakan kriminal/kejahatan dengan berulang-ulang lewat motif-motif yang berbeda-beda dari tingkah laku jahat. Oleh karena itu tindak kriminal yang terjadi juga disebabkan oleh masyarakat yang tidak sadar dengan keamanan dirinya masing-masing, bahkan bagi masyarakat tertentu kejahatan  tertentu bisa dinilai biasa saja atau dapat diterima.

6.      Seseorang menjadi jahat karena definisi yang mendukung pelanggaran hukum sangat banyak, sehingga melebihi definisi-definisi yang tidak mendukung pelanggaran hukum. Dengan arti, individu tersebut berasosiasi dengan tingkah laku jahat dan terisolasi dari tingkah laku baik.
ð  Aksi perampokan ini sudah banyak terjadi di masyarakat. Si korban kurang berhati-hati untuk menyimpan harta bendanya. Akibatnya, kawanan perampok berhasil membawa lari emas seberat 250 hingga 750 gram yang merupakan hasil penjualan Haji Tamsir. Kasus seperti ini memang sudah marak terjadi dimasyarakat. Keenam pelaku perampokan merupakan sesama teman, sehingga dari satu orang ke seseorang lainnya saling mendukung satu sama lain untuk melakukan aksi tersebut. Dengan adanya komunikasi yang intens antara para pelaku, membuat mereka menjadi solid. Sehingga mengabaikan hal-hal yang dianggap akan menggagalkan aksi mereka.

7.      Asosiasi yang berbeda-beda (baik dengan tingkah laku baik maupun tingkah laku jahat) bervariasi dalam hal frekuensui, durasi, prioritas dan intensitas.
ð  Pada saat kejadian berlangsung para pelaku langsung dan terlebih dahulu membawa hasil jarahan mereka, emas. Setelah itu melakukan aksi dengan menebas leher pedagang emas, Haji Tamsir (korban). Yang lebih di prioritaskan saat itu adalah emas. Sedangkan intensitas, frekuensi dan durasi saat aksi terjadi sudah sangat jelas terjadi secara cepat dan langsung.

8.      Mempelajari tingkah laku jahat tidak terbatas hanya pada peniruan saja.
ð  Terlebih dahulu para pelaku mengintai korban dari toko emas hingga menaiki angkutan umum dan kemudian mereka menjalankan aksinya. Dan akhirnya pelaku pun menjalankan aksinya dengan lancar  dan berhasil. Akibatnya, kelalaian yang dilakukan korban  membuat ia kehilangan 250-750 gram emas. Dapat dikatakan aksi perampokan tersebut memang sudah terencana.



9.      Untuk dapat menjadi jahat, seseorang itu harus melalui proses pembelajaran.
ð  Resumenya, semua tindakan kejahatan yang terjadi pada kasus ini sudah direncanakan sejak awal pertemuan mereka. Diantara para pelaku terjadi proses belajar satu sama lain. Proses belajar disini maksudnya, proses bagaimana cara merampok dengan baik sehingga tidak mengalami kegagalan. Interaksi yang terjadi sangatlah  intim, membuat mereka siap untuk melakukan aksi jahatnya.



            Kesimpulannya, awal dari kasus ini adalah niat yang sudah lama ada sehingga kawanan perampok merencanakan aksinya tersebut melakukan pengintaian terlebih dahulu. Dengan melihat kebiasaan korban, lingkungan, kondisi dan situasi yang menurut mereka  akan memperlancar aksinya (termasuk dalam teori 4, 8, dan 9). Lewat interaksi dan komunikasi yang intens, dalam kelompok yang lebih intim serta melakukan pembelajaran-pembelajaran oleh satu sama lain (termasuk dalam teori 2, 3, dan 9). Hal yang mereka lakukan ialah dengan cara mempelajari tehnik atau cara-cara yang khusus dari motif, dorongan, rasionalisasi serta sikap(termasuk dalam teori 4 dan 5). Sehingga melahirkan frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas yang berbeda-beda. Mereka berani mengambil resiko dengan membawa senjata celurit dan peluru tajam. Dan tak tanggung-tanggung menebas leher dan pergelangan tangan kiri Haji Tamsir serta para penumpang lainnya yang berada didalam angkutan umum tersebut. Akibatnya para korban mengalami perawatan yang intensif di RS setempat. Dan para pelaku sedang diburu oleh polisi dan tengah mengejar kawanan perampok yang ditengarai berjumlah enam orang..

Sabtu, 18 Desember 2010

Qt gak pernah tw gmn kehidupan Qt yg selanjutnya setelah hr nie..
Yg Qt tw merencanakan apa yg akan dikerjakan pd esok hr. Ak punya pacar yg berinisial TU, Qt pacaran sdh 2,5 tahun & itu pun terlebih bnyak dgn Long Distance Relationship. Kehidupan ak gak ada yg tw, yg ak tw hanya swtu hr, saat ak lulus nanti ak akan menikah dgn TU. Cinta Qt indah, dy sgt mengerti ak. Kdg ak bosan dgn hub jrak jauh sperti nie, rasanya ingin mengakhiri tp ku tak bisa. Krn rasa syg & cinta ku bkn sekedar jalinan utk bermain-main, melainkan hub yg serius. Rncana pernikahan, punya anak brp, tggl diman, sdh ada di otak Qt. Tp ternyta Tuhan berkehendak lain, setelah perceraian ortu ku perekonomian klrga jd gak seimbang antara pemasukan & pengeluaran. Ak bingung hrs bagaiamana, klo saat itu gak ada TU di sisi ku, mgkn ak dah gda disini. Bagi ku dy merupakan laki" yg terbaik bwt ak, tp kdg sll terselip kata" "Tak PANTAS" utk mknda,pingi laki" sebaik dy...