Jumat, 17 Mei 2013

Mata Kuliah Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)


PEMBAHASAN     

     Suatu kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama, yaitu yuridis dan kriminologis. Secara yuridis, kejahatan diartikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan yang antisosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur dalam hukum pidana.

Dalam dunia kriminal, dikenal istilah White Collar Crimes (Kejahatan ”kerah putih”) dan Street Crimes (Kejahatan jalanan). Kejahatan kerah putih berbenturan dengan kejahatan jalanan. Contoh dari jenis kejahatan kerah putih, antara lain korupsi, penyuapan, penggelapan pajak, penipuan, dll. Jika kejahatan kerah putih dilakukan oleh para profesional di bidangnya dan ”terhormat”, maka kejahatan jalanan banyak dilakukan oleh pelaku yang berstatus sosial rendah. Hal ini berarti, para pelakunya kebanyakan berpendidikan rendah, berpenghasilan rendah, dan pekerja rendah atau pengangguran.

Selain itu, korban kejahatan kerah putih biasanya tidak tampak dan dampak yang ditimbulkannya membutuhkan waktu lama. Hal ini berbeda dengan kejahatan jalanan di mana korbannya bersifat individu atau kelompok, dan korban kejahatannya jelas dan langsung terasa dampak kerugiannya, karena kebanyakan jenis kejahatan ini menggunakan kekerasan fisik untuk melukai korbannya. Hal inilah yang menjadikan kejahatan jalanan menjadi jenis kejahatan yang meresahkan dan menimbulkan reaksi sosial yang keras dari masyarakat.

            Kejahatan jalanan awalnya istilah yang dipakai untuk menjelaskan kejahatan kekerasan di area publik. Dalam perkembangannya, sekarang berbagai kejahatan ”gaya lama” yang terjadi secara umum sering disebut sebagai kejahatan jalanan, seperti pencurian, penjambretan, prostitusi, dan transaksi narkoba. Banyak yang beranggapan bahwa kejahatan jalanan lebih berbahaya bila dibandingkan dengan kejahatan kerah putih, namun sebenarnya bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan, korban dari kejahatan kerah putih lebih banyak dan kerugian material yang diakibatkan juga lebih besar, meski tidak terdeteksi karena korban dari jenis kejahatan ini tidak merasakan dampaknya secara langsung. Setiap hari masyarakat, melalui media massa selalu dihadapkan pada peristiwa kejahatan, baik kejahatan kerah putih maupun kejahatan jalanan. Kejahatan dengan dampak yang luas di masyarakat, maupun kejahatan dengan ruang lingkup kecil yang terjadi di daerah. Peristiwa kejahatan tersebut kemudian dikemas menjadi sebuah berita.
Bentuk-bentuk kejahatan kerah putih, biasanya mencakup pencucian uang, pembobolan bank, rekayasa laporan keuangan, bidang perpajakan, transaksi elektronik, dan korupsi anggaran publik. Selain di bidang ekonomi, kejahatan kerah putih juga dapat berupa kejahatan terhadap lingkungan. Apa yang dilakukan oleh penjahat kerah putih selalu sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Rekayasa laporan keuangan, pencucian uang, kejahatan perbankan, dan kejahatan perpajakan, misalnya, jelas memanfaatkan celah yang ada dalam sistem laporan keuangan. Demikian pula kejahatan transaksi elektronik, memanfaatkan celah di tengah kecanggihan teknologi informasi.
Oleh karenanya, kejahatan kerah putih umumnya baru terbongkar setelah menimbulkan banyak korban. Sebab, tak mudah mengendusnya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, sehingga korban dan publik tak bisa melihatnya secara kasat mata. Seperti modus yang dilakukan Melinda, yang memanfaatkan kepercayaan nasabah kelas premium yang menjadi kliennya. Tanpa disadari pemilik dana, Melinda telah mengalihkan dana-dana mereka melalui transaksi fiktif.
Daya tangkap aparat keamanan terhadap modus-modus kejahatan kerah putih memang sangat rendah. Penjahat kerah putih selalu beberapa langkah lebih maju dibanding aparat dan aturan hukum, sehingga tak mudah untuk menjerat mereka, bahkan untuk membuktikannya. Sebab, para pelaku umumnya berada dalam sistem dan menguasai kecanggihan modus yang digunakan. Di sisi lain, belum ada penegak hukum dengan keahlian yang sebanding untuk mendeteksi apalagi menangkalnya. Persoalan lain yang melingkupi kejahatan kerah putih, para pelaku umumnya sulit dijerat hukum. Perlakuan yang diterima juga terlihat istimewa jika dibandingkan penjahat konvensional.
Ironisnya, penanganan kasus kejahatan kerah putih timbul tenggelam. Contohnya seperti kasus Gayus, yang sudah lama tak terdengar perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artalyta yang terbukti menyuap jaksa Urip pun tak perlu berlama-lama menanti remisi dari pemerintah. Ini semua bisa terjadi karena penjahat kerah putih menancapkan kukunya ke oknum petinggi di pemerintahan dan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, mereka juga “merangkul” elite politik yang jika dibutuhkan, bisa memberi tekanan terhadap pemerintah dan penegak hukum. Mereka lihai melancarkan “politik sandera” dalam lingkaran kejahatan kerah putih. Dengan demikian, hukum pun takluk di hadapan penjahat berdasi.
Inilah dampak terburuk dari kejahatan kerah putih, yakni hancurnya sistem hukum. Kejahatan kerah putih mampu menciptakan labirin penegakan hukum. Manakala hal ini dibiarkan terus terjadi, akan semakin sulit untuk mengurainya, sehingga pulihnya supremasi hukum semakin jauh dari harapan. Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus secepatnya membangun daya tangkal terhadap segala jenis kejahatan, terutama kejahatan kerah putih. Hal ini juga harus diimbangi berfungsinya pengawasan internal yang melekat di lembaga pemerintah dan korporasi.
Tantangan yang lebih besar tentu menutup celah interaksi negatif aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, serta elite politik, agar mereka tidak dijadikan tameng penjahat kerah putih. Diperlukan sosok pemimpin politik dan penegak hukum yang tidak memiliki beban untuk memberantas kejahatan kerah putih.

KAITAN CONTOH KASUS

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan atau sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Menurut Federal Beureau Investigation (FBI) kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah berbohong, curang, dan mencuri. Istilah ini diciptakan pada tahun 1939 dan sekarang identik dengan berbagai macam penipuan yang dilakukan oleh para profesional bisnis dan pemerintah.

Sebuah kejahatan tunggal dapat menghancurkan sebuah perusahaan, keluarga bahkan menghancurkan atau memusnahkan kehidupan mereka melalui tabungan, atau investasi yang memakan biaya miliaran rupiah. Penipuan semakin canggih dari sebelumnya, dan diperlukan orang yang berdedikasi untuk menggunakan keterampilan melacak pelaku penipuan dan berhenti bahkan sebelum pelaku kejahatan mulai. Kejahatan kerah putih ini biasanya merupakan lanjutan dari kecurangan yang dilakukan oleh seseorang.

 Penipuan berkedok investasi yang sedang marak terjadi dan semakin merajalela. Penipuan berkedok investasi dikarenakan bisnis investasi online yang semakin marak, baik berbentuk kerja sama bisnis, emas berjangka, maupun valuta asing. Selain menjanjikan keuntungan yang besar, bisnis ini juga dianggap praktis karena dilakukan secara real time di internet. Faktor keamanan bisnis ini belum ada yang menjamin karena memang tidak bisa dikontrol.

Contoh kasus penipuan yang baru-baru ini terjadi adalah kasus yang menimpa pedangdut Annisa Bahar. Annisa Bahar mengaku tertipu bisnis ini hingga Rp 1,5 miliar. Annisa semula tergiur karena investasi ini menjanjikan keuntungan 300 persen. Selain itu, keuntungan akan diberikan setiap hari. Annisa mulai bergabung pada awal November Penipuan berkedok investasi bukan hanya terjadi pada saat ini saja tetapi memang sudah menjadi rahasia umum. Karena seperti layaknya investasi, high return berarti high risk. Tetapi trading emas yang dilakukan oleh Annisa Bahar itu termasuk investasi yang tidak masuk akal. Hal ini terjadi karena seperti yang pernah dilihatnya di beberapa iklan yang mengklaim sebagai online trading menjanjikan return sebesar dua persen dalam waktu sehari. Karena secara peraturan, return tidak boleh dijanjikan. Sama seperti saham, bisa rugi dan bisa untung karena memang tidak pasti.
Menurut Dony Kleden Rohaniwan (2011) seorang Pemerhati politik, kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.

Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Contoh kejahatan kerah putih adalah pencucian uang (money laundering), penipuan kepailitan (fraud bankruptcy), penipuan perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan asuransi, penipuan saham dan efek, penipuan lewat internet, kredit fiktif, dan penipuan lain yang berhubungan dengan uang

Menurut Gunadi (2009) dalam kejahatan kerah putih yang juga disebut kejahatan keuangan berlaku beberapa aksioma yaitu:
1.      Kecurangan selalu tersembunyi.
2.      Pelaku tidak menandatangani dokumen (memerintahkan orang lain untuk menandatangani).
3.      Pelaku tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
4.      Pelaku ingin menikmati hasil kejahatannya.

        Oleh karena itu, harus dilakukan investigasi yang tepat untuk merekam jejak transaksi finansial (follow the money) untuk menghasilkan temuan yang berkualitas dan sulit untuk dipungkiri.
        Bentuk kejahatan kerah putih adalah perdagangan saham oleh orang dalam, konspirasi antitrust dalam pembatasan perdagangan, mengetahui pemeliharaan dari kondisi tempat kerja yang membahayakan kesehatan, dan penipuan oleh dokter terhadap program pemanfaatan medis. Ukuran yang digunakan untuk membedakan seseorang melakukan kejahatan kerah putih dari kejahatan lainnya adalah, bahwa tindakan yang dilaksanakan merupakan bagian dari peran jabatan yang dilanggar; suatu peran yang biasanya menempati dunia bisnis, politik, atau profesi (Green, 1990).           
 
        Kita mungkin sering mendengar pembagian bisnis menurut tempat dan cara kerjanya yakni bisnis online dan offline. Adapun bisnis online adalah bisnis yang dilakukan dengan bantuan jaringan internet seperti investasi online, forex trading atau bisnis melalui penjualan barang dan jasa yang biasa digunakan sehari hari seperti kebutuhan wanita, pakaian dan sejenisnya yang dilakukan secara online melalui internet. Sedangkan bisnis offline adalah bisnis yang dilakukan secara langsung seperti jual beli atau penawaran jasa yang dilakukan secara offline atau tidak membutuhkan koneksi internet, dan sebagainya           

        Dalam peraturan trading emas, tidak boleh menjanjikan keuntungan. Untuk itulah disarankan kepada calon-calon investor untuk mengikuti pelatihan-pelatihan trading agar dapat memahami secara lengkap, sehingga dapat meminimalkan risiko, termasuk risiko penipuan. Hal ini juga berlaku untuk semua jenis investasi baik yang online maupun tidak. Sementara itu, untuk menghindari berbagai risiko dalam investasi termasuk investasi online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan teliti.

Penipuan berkedok investasi harus diantisipasi dengan melakukan beberapa tips berikut ini:
  1. Pastikan mengerti risiko dan keuntungan dari investasi tersebut.
  2. Pastikan perusahaan tersebut memang legal secara badan hukum Indonesia.
  3. Sebelum menandatangani apa pun, pastikan dibaca seluruh klausa yang ada.
  4. Seperti semua investasi lainnya, pastikan investor maupun calon investor mengerti cara kerja investasi tersebut.
  5. Ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi return yang dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi.
      Sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti investasi online ini, pastikan anda telah mengerti risiko dan keuntungan dari investasi tersebut. Pastikan juga perusahaan tersebut memang legal secara badan hukum Indonesia. Sebelum menandatangani apa pun, pastikan dibaca seluruh klausa yang ada. Kemudian seperti semua investasi lainnya, pastikan investor maupun calon investor mengerti cara kerja investasi tersebut. Terakhir, ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi. Sementara itu Anda sebagai trader harus pintar memilih produk investasi, salah satunya dengan mengenali risiko. Jika sudah tahu risikonya, orang akan cenderung hati-hati.

Kaitannya Dengan  Undang-Undang

      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah cyber crime yakni;

1.      KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime)
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
2.      Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana  dibidang komputer.

A.    Menurut Sahetapy, tentang bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, karena tidak segampang itu menganggap kejahatan komputer berupa pencurian data sebagai suatu pencurian. Kalau dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. Sulitnya pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak meleset.
B.     Menurut J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuan baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena cara-caranya, lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer adalah berbeda dengan tindak pidana lain.
            Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cyber crime masing bersifat global. Namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyber) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, penulis mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu;
a.       Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
b.      Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
c.       Delik tentang pornografi
d.      Delik tentang penipuan
e.       Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
f.       Delik tentang penggelapan
g.      Kejahatan terhadap ketertiban umum
h.      Delik tentang penghinaan
i.        Delik tentang pemalsuan surat
j.        Ketentuan tentang pembocoran rahasia dan;
k.      Delik tentang perjudian

            Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, (misalnya listrik) dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.

            Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya; padahal dengan meng-copy, data asli masih tetap ada pada media penyimpan semula. Namun untuk kejahatan komputer (termasuk didalamnya cyber crime) di sini, pengertian mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri: sehingga perbuatan mengcopy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.

            Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari informasi dan data di internet yang tidak bisa “diambil” oleh para pengguna internet . Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang / material berwujud saja, tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.

            Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking dan carding erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan finansial seperti penyimpanan data kartu kredit, komputer-komputer di bank atau situs-situs belanja on-line yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku. Keuntungan ini dapat berupa keuntungan langsung (uang tunai) ataupun keuntungan yang didapat dari menjual data ke pihak ketiga (menjual data ke perusahaan pesaing).

Pembahasan Tentang KDRT Kriminologi !


PEMBAHASAN

Sepanjang tahun 2006 angka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia dipastikan meningkat dibandingkan dengan tahun 2005. Temuan ini tentu saja cukup mengejutkan, mengingat telah diratifikasikannya UU No 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Komnas Perempuan dan Yayasan Mitra Perempuan melaporkan hasil penelitian mereka tentang kondisi KDRT di Indonesia. Komnas perempuan mencatat jumlah sejak tahun 2001 terdapat 3.169 kasus KDRT. Jumlah itu meningkat 61% pada tahun 2002 (5.163 kasus). Pada 2003, kasus meningkat 66% menjadi 7.787 kasus, lalu 2004 meningkat 56% (14.020) dan 2005 meningkat 69% (20.391 kasus). Pada 2006 penambahan diperkirakan 70%. Mitra Perempuan mencatat perempuan yang mengalami kekerasan psikis menduduki urutan pertama kekerasan dalam rumah tangga. Urutan selanjutnya, perempuan yang mengalami kekerasan fisik sebanyak 63,99 persen, perempuan yang ditelantarkan ekonominya sebanyak 63,69 persen, kekerasan seksual sebanyak 30,95 persen.
            Menurut Purnianti (Kriminolog UI dan anggota Mitra Perempuan) korban kekerasan yang mengalami kekerasan fisik, kemungkinan mengalami gangguan psikis. Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa 9 dari 10 perempuan yang mengalami kekerasan fisik mengalami gangguan mental. Mitra Perempuan juga mengungkapkan, pelaku kekerasan dalam rumah   tangga itu sebagian besar dilakukan suami atau mantan suami, yakni mencapai 79,76 persen. Sedangkan 4,95 persen perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak di bawah umur atau 18 tahun ke bawah (Kompas, 26 Desember 2006). Hampir 52% pelaku adalah suami, 23% karena tekanan ekonomi, sisanya karena pertengkaran, pemabok dan pelaku narapidana. Rekomendasi yang diberikan Mitra perempuan antara lain adalah penyadaran dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa KDRT bukanlah sekedar persoalan internal rumah tangga, tetapi adalah perilaku kriminal dan harus diadukan ke polisi. Selain itu perlu dilakukan pendidikan publik mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan pendidikan itu difokuskan pada perempuan. Kasus Kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang disebabkan oleh berbagai hal yang berkait erat satu sama lainnya. Musdah Mulia dalam Muslimah Reformis (Mizan, 2004) berpendapat tentang akar masalah kekerasan terhadap perempuan.
            Pertama, ketimpangan gender. Laki-laki dianggap sebagai makhluk superior, lebih cakap dan lebih hebat dari pada perempuan yang dianggap makhluk inferior, lemah, kelas dua. Ketidakseimbangan relasi kekuasaan inilah yang menyebabkan perempuan kerap tidak berdaya dihadapan laki-laki.
            Kedua, penegakan hukum yang lemah. Meskipun berbagai peraturan telah dibuat, salah satu contohnya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun dalam praktiknya belum bisa menekan angka kekerasan dalam rumah tangga. UU KDRT memiliki kelemahan di tingkat pelaksanaan karena kurang adanya sosialisi ke seluruh lapisan masyarakat bawah.
            Ketiga, dominasi nilai-nilai patriarkhi. Konstruk budaya masyarakat melalui sistem sosial, ekonomi, dan politik yang berlaku secara alamiah dan didukung dengan penilaian agama dan hukum adat yang memberikan otoritas lebih kepada laki-laki daripada perempuan mengakibatkan perempuan terpinggirkan dan menjadi objek kekerasan kaum laki-laki.

KESIMPULAN DAN SARAN

            Sekali lagi, kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan kompleks yang diakibatkan ketimpangan gender, hukum yang lemah dan budaya patriarkhi. Untuk mengatasinya butuh kesepakatan dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat, kaum intelektual, praktisi, akademisi, budayawan dan agamawan agar menempatkan kasus KDRT sebagai musuh bersama. Butuh kesepakatan bahwa kekerasan apa pun bentuknya, termasuk KDRT merupakan kejahatan hak asasi manusia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan ketuhanan.

            Semoga dalam momentum hari wanita internasional ini dapat memberikan penyadaran bagi kita bersama untuk selalu menyuarakan hak-hak kaum wanita tanpa memandang suku, agama, ras, dan aliran. Sudah saatnya mereka kita diberikan posisi yang setara, adil dan manusiawi sehingga mereka benar-benar bebas dari belenggu kekerasan.





Kasus Mutilasi Kriminologi, ANALISA


Aulia Dita Ayu
NPM : 097510159
Senin, 12 Desember 2011

          Kasus mutilasi dari kacamata Kriminologi sebagai berikut : Kejahatan Mutilasi adalah jenis kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan iya juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya. Dan mutilasi merupakan suatu kejahatan kekerasan (Violent crime), yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban secara fisik, baik dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun Institusional. Erlangga Masdiana menjelaskan, kasus maraknya pembunuhan disertai mutilasi  adalah salah satu indikasi terjadinya proses peniruan (kemasan kejahatan) melalui media massa. Proses peniruan tersebut merujuk pula pada teori sosiolog asal Perancis, Gabriel Tarde, yang menyebut perilaku dalam masyarakat akan selalu saling tiru, tak terkecuali dalam hal perilaku kriminalitas. Dalam proses peniruan itulah media massa malah berperan sebagai fasilitator.


          Kasus mutilasi dari kacamata psikologi sebagai berikut : Menurut teori psikoanalisis, tidak terpecahkannya konflik yang dihasilkan dalam trauma sejak masa kanak-kanak mengakibatkan ketidakteraturan kepribadian (mentaly disorder) dan tingkah laku agresif kepada seseorang. Apabila berbicara masalah perilaku yang agresif, kita tidak bisa lepas dari teori Freud, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai dua insting dasar: insting seksual dan insting agresif.
Insting seksual atau libido adalah insting yang mendorong manusia untuk mempertahankan hidup, mempertahankan jenis, dan melanjutkan keturunannya. Adapun insting agresif adalah insting yang mendorong manusia untuk menghancurkan manusia lain (Nitibaskara,1999).

Tugas Etnografi Kriminologi



A.  LATAR BELAKANG


       Pengertian Kawin kontrak disebut juga Kawin Mut’ah atau kawin wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh hanya untuk main-main. Sedang jumlah wanita yang di-Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq dan habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si-wanita boleh masih perawan atau sudah janda.

          Kawin Kontrak adalah  pernikahan dengan waktu batas tertentu, yang dilakoni oleh sebagian masyarakat dalam bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip Islam. Kawin Kontrak itu  hubungan pernikahan yang disepakati, dan berlangsung dalam batas waktu tertentu. Dalam konteks hanya untuk pemenuhan kebutuhan biologis dan berakhir dalam waktu yang telah disepakati, maka hal ini tidak dibolehkan dalam ajaran Islam.


Setelah Kota Bandung memilki sebutan sebagai kota wisata sex (kompasiana.com) kini ada sebuah kota kecil masih di Jawa Barat telah memiliki sebutan yang tak kalah hebohnya dengan kota Bandung, yaitu kota Cisarua Puncak, Bogor mendapat sebutan sebagai Kota Kawin Kontrak. Sebutan tersebut kini semakin melekat di telinga, bahkan telah meyebar ke penjuru dunia, kalau kota kecil Cisarua Puncak, Bogor sebagai pusat wisata yang menjajakan paket wisata Kawin Kontrak. Tentunya hal ini dapat menjadi kajian bagi pemerintah khususnya kementrian Pariwisata.


Selain alamnya yang indah dan berhawa sejuk, kawasan Puncak memang menyimpan fenomena unik terkait kawin mut’ah alias kawin kontrak. Antara Juli hingga September, vila di Warung Kaleng, Desa Tugu, Cisarua, dipenuhi para turis mancanegara asal Timur Tengah dan sejumlah warga negara Eropa. Kawin kontrak itu berlangsung, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Mei dan Juni merupakan musim kawin kontrak karena para turis asal Timur Tengah, terutama dari Arab Saudi, Irak, dan Iran, berlibur ke kawasan Puncak, Jawa Barat. Mereka biasanya menghabiskan waktu liburan di kawasan tersebut hingga tiga bulan ke depan. Selama musim liburan itu, para turis tersebut tinggal di sejumlah hotel dan wisma di daerah Tugu Selatan dan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Karena terjadi setiap tahun, warga setempat kerap menyebutnya sebagai “musim Arab”. Mereka selama ini tinggal di daerah Warung Kaleng, Tugu Utara. Di sini juga terdapat wilayah yang dinamakan perkampungan Arab.


Khusus di kawasan Warung Kaleng atau orang Arab menyebutnya dengan istilah "jabal" (gunung dalam bahasa Arab), selain sejuk, pria Arab memilih tempat tersebut karena memang terkenalnya sebagai tempat kawin kontrak dengan wanitanya yang juga terkenal cantik. Kedatangan para wisatawan Arab itu pun kini sudah sangat terorganisasi. Turun dari Bandara Soekarno-Hatta, dihadapan para sopir taksi, mereka tinggal menyebut kata jabal (bahasa arab), dan sampailah mereka di Warung Kaleng. Kini hampir 90 persennya penghuni, Warung Kaleng adalah warga Arab. Begitu juga dengan bahasa sehari-hari di daerah itu. Bahkan seluruh fasilitas, baik vila, wartel, travel, toko disana bertuliskan bahasa Arab (lampungpost.com).


B.  PENJELASAN

            Budaya masyarakat Indonesia sekarang ini sudah sangat berubah dari yang dahulu. Kesopanan, adat istiadat, tutur bahasa, dan adab-adab yang lain menjadi hal yang tidak penting lagi untuk dilakukan. Kebudayaan Indonesia menjadi hilang arah tak menentu, luntur akibat masyarakat Indonesia tak bisa lagi mensortir budaya-budaya asing yang masuk.

          Budaya di daerah Cisarua Puncak Bogor dahulunya tak kelam seperti sekarang, karena adat istiadat sunda sangat terkenal dengan penuh ramah tamah, keseganan, dan religi yang sangat kental. Akibat wisata puncak Bogor yang sangat ramai setiap weekend, membuat wisata ini dipenuhi dengan para wisatawan dari dalam dan luar kota, bahkan para turis mancanegara. Maka dari itu budaya para turis mulai menggeser budaya Sunda sedikit demi sedikit.

          Sebagai contoh budaya dalam berpakaian, kini telah berubah drastis, karena budaya “gaul / ngetrend” menjadi kiblat para anak muda jaman sekarang. Sehingga perlahan-lahan menggeser norma, adat, dan kebiasaan orang pada jaman dulu. Seperti budaya “Kawin Kontrak” yang sedang marak-maraknya terjadi.  

Kawin Kontrak yang ada di Cisarua Puncak adalah budaya baru yang hadir di masyarakat yang mana merupakan sebuah kebiasaan yang terus-menerus dilakukan sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang pada akhirnya menjadi sebuah kebudayaan. Adanya sebuah trend baru dimasyarakat yang tanpa kita sadari, telah menjadi sebuah kebiasaan atau mungkin telah menjadi budaya yang dapat dilakukan setiap waktu.

Jika kebiasaan yang terjadi di Cisarua Puncak, Bogor terjadi terus menerus, hingga akhirnya orang-orang disekitarnya menerima dan akhirnya menjadi rutinitas sehari-hari maka akan lahirlah sebuah kebudayaan baru di negeri ini, yaitu Budaya Kawin Kontrak. Yang pada akhirnya kebudayaan tersebut tidak lagi menjadi barang haram, semua orang akan mengatakan biarlah itu berlangsung, toh semua itu telah menjadi kebiasaan kita juga.

          Tatanan budaya Indonesia kini menjadi hal yang sangat rentan akan hilang atau tergeser. Mengapa tidak, karena zaman sekarang sudah banyak budaya-budaya baru yang bermunculan. Kawin kontrak pun perlahan-lahan mulai diterima oleh masyarakat, dan akhirnya menjadi budaya yang terbiasa orang melakukannya. Sudah tidak asing lagi jika masyarakatpun mulai menikmati juga kebudayaan ini.


C.  UNSUR KEJAHATAN YANG MUNCUL

Gaya baru dalam menjajakan kepuasan sexualitas yang lahir didaerah Cisarua Puncak Bogor dilakoni oleh masyarakat yang ternyata bukan asli dari daerah Cisarua. Malahan dari luar kota seperti, Bandung, Jakarta, dan masih banyak lagi para pendatang-pendatang dari luar daerah. Pada umumnya para pelaku kawin kontrak berumur 17 sampai 35, baik itu masih perawan atau janda. Banyak faktor yang melatarbelakangi mereka melakukan kawin kontrak, seperti faktor ekonomi, lingkungan, trauma atau kekecewaan terhadap pria yang berakibat si pelaku anti terhadap pria asli Indonesia.

Budaya kawin kontrak ini sudah berlangsung belasan tahun,  perilaku kawin kontrak dengan berzina sangat tipis perbedaannya dan tidak ada substansi apa-apa selain pemenuhan kebutuhan biologis semata. Hal ini sangat jauh dari ajaran Islam, begitu juga dengan peraturan hukum yang diterapkan di Negara Indonesia Munculnya draf RUU Peradilan Agama bidang Perkawinan yang antara lain melarang nikah siri alias pernikahan tanpa kehadiran pejabat resmi pernikahan dan kawin kontrak, membuat para pelaku kawin kontrak berang sehingga melakukan unjuk rasa. Pasal 144 menyebutkan, pelaku kawin kontrak diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dan perkawinannya batal demi hukum.

Kalau dipandang dari sudut moral, atau dari  definisi kawin memang kawin kontrak ini tidak benar dan tidak sesuai lebih banyak  kesan  buruk  yang  berlaku daripada kesan baiknya. Hanya saja para penjajak sex menghalalkan perbuatan ini dengan berbagai macam alasan. Para wisatawan asing inipun berkelak tidak ingin  mencari atau memakai seorang pelacur, padahal wanita-wanita yang menjalani kawin kontrak tersebut juga berganti-ganti pasangan setiap saat. Hanya saja mereka memakai sistem yang berbeda dan sudah terorganisir ketimbang seorang pelacur yang kebanyakan berdiri dipinggir jalan.

Berbagai faktor pencetus lahirnya budaya Kawin Kontrak menjadi alasan untuk membenarkan kegiatan ini. Namun, tak sedikit para pelaku Kawin Kontrak berasal dari coba-coba hingga akhirnya ketagihan untuk melakukannya terus-menerus karena terlena dengan keuntungan melakukan Kawin Kontrak. Tetapi, ada juga yang mencoba untuk lepas dari para “germo” Kawin Kontrak karena sering disiksa oleh suami kontraknya.

Faktor ekonomi, himpitan tekanan dari kemiskinan membuat mereka menjual diri. Lingkungan masyarakat yang serta merta mendukung Kawin Kontrak, membuat  kontrol sosial menjadi tak berfungsi. Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membuat para wanita menjadi trauma untuk menikah lagi, sehingga muncul rasa kekecewaan terhadap para pria. Semua itu merupakan pemicu-pemicu lahirnya Budaya Kawin Kontrak.

D.  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF BUDAYA KAWIN KONTRAK

Kawin kontrak bagi sebagian orang terdengar halal, padahal dibalik itu sangat banyak mudharatnya. Apalagi jika diikuti dengan rasa nafsu belaka demi memenuhi kebutuhan biologis yang hanya sesaat. Dampak negatif dari adanya kawin kontrak adalah bisa terjangkit penyakit seks yang menular seperti HIV/AIDS, ruginya kaum perempuan, dan melebarnya kawasan maksiat serta mencakup anak-anak dibawah umur. Sedangkan dampak positifnya hanya untuk masyarakat setempat .

Kalau sudah begini perempuan  yang menjadi korban, dan ketiadaan akan perlindungan dari hukum akibat Kawin Kontrak yang membuat para perempuan ini tidak tahu untuk berlindung atau bahkan melapor dimana. Apalagi pemerintah setempat ikut serta melindungi perbuatan maksiat ini, karena mereka juga mendapat imbalan dari para “germo”. Akibat bobroknya moral bangsa, kebudayaan Indonesia yang dahulu kini hanya menjadi kenangan, yang mungkin tidak bisa dikembalikan lagi seperti dahulu. Apabila pemerintah tegas, pasti wisata Kawin Kontrak ini lama-kelamaan akan hilang walaupun jika dilihat mungkin akan susah untuk dibasmi sekaligus.

Setidaknya Budaya Kawin Kontrak ini akan terkikis dengan adanya peraturan-peraturan yang tegas yang dijalankan oleh aparat pemerintah. Begitu juga masyarakat setempat disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Sosial setempat, agar pemikiran-pemikiran mereka tentang keuntungan Kawin Kontrak hilang dengan memberitahukan kepada mereka apa saja dampak positif dan negatifnya.